Bertempat di Wantilan Kantor Camat Busungbiu, Kabid Penaatan dan PKLH menghadiri Musrenbang Kecamatan Busungbiu yang dibuka oleh Camat Busungbiu dan didampingi OPD terkait serta dihadiri Perbekel dan Ketua BPD se-Kecamatan Busungbiu. Jumlah usulan seluruh Desa se-Kecamatan Busungbiu sebanyak 105 usulan yang kemudian diprioritaskan menjadi 3 usulan masing-masing Desa.
Untuk urusan bidang lingkungan hidup terdapat usulan pengadaan kendaraan pengangkut sampah (Desa Pucaksari, Kedis, dan Bengkel). Atas usulan teesebut DLH menyampaikan bahwa terkait kendaraan pengangkut sampah, DLH terakhir adakan pada tahun 2019, namun dalam tahun kedepan sejalan kebijakan pada Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 bahwa paradigma pengelolaan sampah kumpul-angkut-buang ke TPA harus sudah dirubah dengan pengelolaan sampah berbasis sumber (pengelolaan sampah selesai di desa tanpa mengotori desa lain) sehingga bantuan kendaraan pengangkut sampah tidak lagi menjadi skala prioritas. Kalaupun mendesak dan perlu maka sumber anggaran lain dapat menjadi alternatif misal DD/Desa Adat/Hibah/CSR pihak ketiga. Terkait sarana dan prasarana pengelolaan sampah, DLH siap memfasilitasi Desa untuk mengajukan proposal TPS3R melalui dana DAK/APBD Provinsi yang tentunya disesuaikan dgn ketentuan perundangan yg berlaku.
[8/2/22]