(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT PEMERIKSAAN UKL-UPL SECARA VIRTUAL

Admin dlh | 17 Juni 2021 | 369 kali

Giat DLH

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Tata Lingkungan melaksanakan Rapat Virtual Pemeriksaan Dokumen UKL-UP pada hari Kamis, 17 Juni 2021. Rapat pemeriksaan ini dibuka oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan (Iwan Darmawan) dan diikuti oleh Dinas PUTR Kab. Buleleng, Dishub Kab. Buleleng, Dispar Kab. Buleleng, DLH Kab. Buleleng melalui penerbit Persetujuan Teknis (Bid. PPKLH dan Bid. PSLB3) dan Bidang Penaatan, serta penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Pemeriksaan dokumen UKL-UPL ini bertujuan untuk memberikan saran dan masukan terhadap standar pengelolaan dan pemantauan Lingkunhan Hidup, pemenuhan ketentuan Persetujuan Teknis dan penerbitan persetujuan PKPLH, untuk usaha dan/atau Kegiatan :

  1. Usaha dan/atau Kegiatan Gudang Gas LPG PT. Musa Abadi Gas atas nama penanggung jawab Munadji yang berlokasi di BD. Pegayamam, Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

  2. Usaha dan/atau Hotel “Cemara Dwipa” atas nama penanggung jawab Lukito yang berlokasi di BD. Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar.

  3. Usaha dan/atau Kegiatan Villa De'Rus Hill atas nama penanggung jawab Ni Luh Ruswitari yang berlokasi di BD. Tamblingan, Deaa Munduk, Kecamatan Banjar.

  4. Usaha dan/atau Kegiatan Villa Munduk Cabin atas nama penanggung jawab Kadek Hendra Mitaba yang berlokasi di BD. Beji, Desa Munduk, Kecamatan Banjar.

  5. Usaha dan/atau Kegiatan Villa Dini atas nama penanggung jawab Hardini Syafitri yang berlokasi di BD. Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar.

    Hasil pemeriksaan dokumen tersebut nantinya akan dijadikan bahan penyempurnaan penyusunan dokumen UKL-UPL.