(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBERIAN INFORMASI PERINGATAN PENCEMAR DI KELURAHAN KAMPUNG ANYAR

Admin dlh | 10 November 2025 | 69 kali

Senin, 10 November 2025, menindaklanjuti Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/465/ST/DLH/2025 tentang Pemberian Informasi Peringatan Pencemar, Staf Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan koordinasi ke Kelurahan Kampung Anyar terkait pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi Sungai/Kali Merawang serta pemberian brosur edukasi berupa peringatan pencemar kepada masyarakat sekitar. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) khususnya di wilayah perkotaan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Buleleng. Fokus kegiatan diarahkan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar Sungai/Kali Merawang dengan pendampingan dari Staf Kelurahan dan Kepala Lingkungan setempat. Hasil peninjauan menunjukkan adanya timbulan sampah yang bersumber dari masyarakat sekitar serta dari aliran sampah bagian hulu. Menanggapi hal tersebut, tim DLH menyarankan agar pihak kelurahan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai, melainkan kepada petugas sampah kawasan yang telah difasilitasi. Selain itu, tim juga menyarankan agar dijadwalkan kegiatan gotong royong bersama warga. Menindaklanjuti hal tersebut, Lurah Kampung Anyar berkomitmen akan membuat agenda kerja sama dengan Dinas PUTR selaku koordinator Gerakan Buleleng Bersih Sampah untuk melaksanakan aksi bersih sampah pada hari Jumat mendatang, serta memasang spanduk larangan membuang sampah ke sungai/kali sebagai langkah preventif dan edukatif bagi masyarakat.