(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT PERUBAHAN PROYEKSI TARGET IKLH TAHUN 2025-2053

Admin dlh | 21 Maret 2024 | 253 kali

Kamis, 21 Maret 2024, menindaklanjuti surat dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor: S.180/SETPPKL/PEHKT/PKL.1.1/B/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 hal Tindak Lanjut Penyampaian Proyeksi Target IKLH Tahun 2025-2045, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Perubahan Proyeksi Target IKLH Tahun 2025-2053 bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Sekdis LH dan dihadiri oleh Para Kabid, Pedal Ahli Muda, Perencana Ahli Muda, Penyuluh dan Pengawas LH Bid Penaatan dan PKLH, UPTD Lab LH, serta staf. Pada Januari 2024, Dinas LH telah menyepakati Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan dengan menggunakan metode perhitungan PermenLHK Nomor 27 Tahun 2021 tentang IKLH. Berdasarkan hasil pertemuan ekspose IKLH 2023 maka dilakukan perubahan terhadap proyeksi target IKLH dengan menggunakan rumus baru. 

Metode perhitungan baru direncanakan dimulai pada tahun 2025. Dimana metode perhitungan IKA adalah IKA-INA dengan 8 parameter (TSS, pH, DO, BOD, COD, TP, NO3 dan Fecal Coli). Perhitungan tutupan lahan berdasarkan total luas tutupan lahan dikalikan koefisien tutupan lahan dibagi total seluruh tutupan lahan. Adanya rencananya pengembangan penambahan parameter PM 2,5 untuk IKU.

Kadis Melandrat mengarahkan bahwa hasil kesepakatan target IKA, IKU, IKTL dan IKLH sebagai berikut:

Tetap mempertahankan nilai IKLH yang telah ditetapkan dalam Perda Kab. Buleleng Nomor 11 Tahun 2023 tentang RPPLH Tahun 2023-2053;

Target IKLH akan disampaikan melalui tautan https://ppkl.link/ProyeksiTargetIKLH2025-2045;

Butuh upaya-upaya yang terintegrasi dalam menjaga dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca dan Indeks Respon sehingga dapat menggambarkan kondisi lingkungan hidup dan bagaimana respon Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap IKLH.