Senin, 23 Mei 2022, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng didampingi Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan staf melaksanakan rapat pembahasan DAK Rumah Kompos Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kab. Buleleng.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan DAK yaitu penandatanganan nota kesepahaman/Mou antara DLH Kab. Buleleng dengan KSM Kayuputih, SK penetapan penerima swakelola, pembentukan tim penyelenggara, penyusunan pedoman teknis dalam waktu 2 minggu, reviu RKM, penandatanganan perjanjian kontrak swakelola yang akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022, penginputan pada OMSPAM, pengadaan barang dan jasa di desa, konstruksi selama 120 hari kalender, Serah Terima pekerjaan dari tim Pelaksana kepada PA.
Perbekel Desa Kayuputih menyampaikan bahwasannya Desa Kayuputih sudah siap melaksanakan pembuatan rumah kompos kompos dengan nama Kayu Putih Asri. Inspektur Kab. Buleleng menyampaikan agar melihat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian harus dipahami, jadwal yang di tentukan diharapkan tepat waktu dan mencermati terlebih dahulu perjanjian kerjasamanya.