(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KOORDINASI IDENTIFIKASI PELAKU USAHA/KEGIATAN POTENSIAL PENCEMARAN UDARA DAN AIR DI KABUPATEN BULELENG

Admin dlh | 16 September 2025 | 9 kali

Selasa, 16 September 2025, staf Bidang PPKLH melaksanakan kegiatan koordinasi di empat kelurahan, yaitu Kelurahan Kendran, Kelurahan Kampung Singaraja, Kelurahan Paket Agung, dan Kelurahan Liligundi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kualitas udara dan air tetap bersih untuk mendukung Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Air (IKA) di Kabupaten Buleleng.

Maksud dari kedatangan tim ke masing-masing kelurahan adalah untuk melakukan koordinasi terkait identifikasi para pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan air, khususnya bagi yang belum memiliki dokumen lingkungan. Terhadap usaha atau kegiatan tersebut diperlukan langkah pembinaan, sosialisasi, dan edukasi agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak pencemaran berbahaya pada media udara maupun air.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memperoleh data pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan air. Data tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.