Jumat, 28 Juni 2024, Dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Buleleng, Plt. Kadis LH Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat dan Sekretaris LH Kabupaten Buleleng, Kadek Agus Hartika menghadiri undangan acara yang bertempat di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja.
SK perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, didampingi Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1609/Buleleng kepada 129 perbekel dan 731 anggota BPD se-Kabupaten Buleleng. Perbekel dan anggota BPD diperpanjang masa jabatannya selama 2 (dua) tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj Bupati Buleleng mengapresiasi kerja keras dan koordinasi yang baik dari semua Perbekel, BPD dan Tim PKK. Harapannya kedepan kepala maupun perangkat desa terus meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat dan pembangunan yang dapat berdampak kepada masyarakat. Selain itu, untuk persiapan Pilkada serentak semua Perbekel, BPD maupun tokoh masyarakat agar memastikan ikut serta menjaga kondusifitas dan memilih pemimpin yang mampu memajukan Buleleng tentunya.