(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH BULELENG IKUTI RAPAT TEKNIS PEMBAHASAN KERANGKA ACUAN AMDAL RENCANA PEMBANGUNAN PLTGU CELUKAN BAWANG

Admin dlh | 02 November 2026 | 9 kali

SINGARAJA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melalui Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya dan Ahli Pertama mewakili Kepala Dinas mengikuti Rapat Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL/TUKLH Pusat secara daring, Senin (2/11/2026). Rapat ini menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH Nomor B.1764/E.2/PLA.6.2/10/2026 tanggal 28 Oktober 2026, dengan agenda pembahasan Kerangka Acuan (KA) rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) oleh PT PLTG Celukan Bawang.

Rapat dihadiri oleh tenaga ahli/pakar TUKLH, perwakilan kementerian/lembaga, perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten, serta pihak pemrakarsa dan tim penyusun dokumen lingkungan. Pembahasan difokuskan pada pelingkupan komponen kegiatan, kondisi rona lingkungan awal, potensi dampak, serta dampak penting hipotetik yang akan dikaji lebih lanjut dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).

Rencana kegiatan tersebut merupakan perubahan dari rencana pembangunan PLTU berkapasitas 660 MW (2 × 330 MW) menjadi PLTGU berkapasitas 900 MW (2 × 450 MW), disertai perubahan teknologi dan identitas perusahaan dari PT PLTU Celukan Bawang menjadi PT PLTG Celukan Bawang. Sebelumnya, rencana kegiatan berkapasitas 660 MW telah memiliki Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 990/03-X/HK/2017 tanggal 24 Maret 2017 dan Izin Lingkungan Nomor 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tanggal 28 April 2017. Lokasi rencana kegiatan berada di sebelah barat PLTU yang dikelola PT General Energi Bali.

Dalam pembahasan tersebut, DLH Kabupaten Buleleng menyampaikan sejumlah masukan agar kajian lingkungan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh. Aspek yang menjadi perhatian meliputi persepsi masyarakat, kondisi sosial ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir, kualitas udara dan kebisingan, kualitas air laut dan air limbah, ekosistem serta biota laut, hingga potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat.

Selain itu, DLH juga menekankan pentingnya kejelasan ruang lingkup kajian, analisis dampak kumulatif dengan kegiatan eksisting di sekitar lokasi, serta penyelarasan data teknis dalam dokumen Kerangka Acuan agar seluruh aspek yang berpotensi menimbulkan dampak dapat teridentifikasi dengan baik.

Melalui keikutsertaan dalam rapat teknis ini, DLH Kabupaten Buleleng berperan memberikan masukan terhadap proses penyusunan dokumen lingkungan rencana kegiatan. Masukan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemrakarsa sebagai bahan penyempurnaan Kerangka Acuan serta penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang komprehensif, sehingga pelaksanaan rencana pembangunan tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.