Kamis, 2 Oktober 2025, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng bersama Kasubag Keuangan, Bendahara Penerimaan, dan staf Pembantu Bendahara Penerimaan menerima kunjungan dari Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng sesuai dengan Surat Tugas Nomor: B/800.1.11.1/514/IRBANWIL IV/ITDA/X/2025. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng ini merupakan entry meeting dalam rangka audit atas pendapatan DLH Kabupaten Buleleng periode Januari hingga September 2025, yang akan dilaksanakan mulai 2 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2025 dengan melibatkan delapan personel dari IRBANWIL IV.
Dalam arahannya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa target PAD tahun 2025 sebesar Rp. 3.085.029.000, dan hingga bulan September telah terealisasi Rp. 2.063.301.000 atau 66,88%. Rincian realisasi tersebut terdiri atas retribusi pelayanan persampahan sebesar 66,66% serta retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar 75,14%. Obyek retribusi pelayanan persampahan meliputi tiga aspek, yaitu PKS dengan Perumda Tirta Hita Kabupaten Buleleng untuk pelanggan air minum rumah tangga/tempat tinggal klasifikasi R1 dan R2 di 18 kelurahan dan 1 desa (Baktiseraga), PKS dengan pihak ketiga seperti desa, hotel, restoran, rumah sakit, sekolah, kantor, dan pasar dengan jumlah 74 PKS, serta retribusi TPA Bengkala bagi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, dan roda enam yang langsung membuang sampah ke TPA. Sementara itu, obyek retribusi pemanfaatan aset daerah mencakup RTH Taman Bung Karno dan RTH Taman Kota Singaraja, dengan pengenaan tarif yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar operasional prosedur, meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, mencegah penyimpangan maupun kecurangan, serta memberikan rekomendasi terkait sistem pengendalian internal pemerintah. Adapun dokumen yang harus dipenuhi dalam proses audit meliputi Perda penetapan tarif retribusi daerah, SOP penerimaan, buku kas penerimaan, laporan fungsional/pertanggungjawaban bendahara penerimaan, SK Bupati tentang Bendahara Penerimaan, register penerimaan wajib retribusi, bukti STS penyetoran ke kas daerah, rekening koran, laporan LRA, serta dokumen rekonsiliasi penerimaan dengan BUD.