SINGARAJA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melalui Pengawas Lingkungan Hidup bersama staf melaksanakan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan PT Prima Larvae yang berlokasi di Banjar Dinas Tembok, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan ketaatan penanggung jawab usaha terhadap persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, serta ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaksanaan pengawasan diterima oleh Joko Segoro selaku Penanggung Jawab Operasional PT Prima Larvae. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembenihan ikan air payau dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 03252, khususnya pembenihan udang vannamei.
PT Prima Larvae telah memiliki persetujuan teknis dan persetujuan lingkungan berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Kepala DLH Kabupaten Buleleng melalui Nomor 922/KPTS.B/DLH-IV/2023 tanggal 3 April 2023.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan dengan mengacu pada jenis usaha dan kegiatan, persetujuan teknis, persetujuan lingkungan, serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Aspek yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pengelolaan sampah.
Hasil pengawasan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan yang ditandatangani oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan pihak PT Prima Larvae sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan pengawasan.
Melalui kegiatan ini, DLH Kabupaten Buleleng terus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan secara berkala diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pelaku usaha serta mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Buleleng.