(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KUNKER PANITIA KHUSUS DPRD PROVINSI BALI

Admin dlh | 23 Januari 2026 | 334 kali

Dalam rangka kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait penegakan Peraturan Daerah di bidang tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan perizinan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan Made Adina, serta Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda (Substansi Kajian Dampak Lingkungan) Ketut Iwan Darmawan, turut hadir mendampingi kegiatan peninjauan lapangan terhadap indikasi pemanfaatan lahan dan/atau pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. Peninjauan tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Kamis (22/1).
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, ditemukan beberapa titik pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang terindikasi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta perizinan yang berlaku. Selain itu, terdapat aktivitas pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, khususnya apabila tidak dilakukan pengendalian, penataan, dan pengawasan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Panitia Khusus DPRD Provinsi Bali bersama perangkat daerah terkait merekomendasikan dilakukannya pendalaman lebih lanjut terhadap aspek kesesuaian tata ruang, kelengkapan dan keabsahan perizinan, serta pemenuhan dokumen lingkungan. Selanjutnya, diperlukan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan penegakan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara optimal, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus DPRD Provinsi Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng atau yang mewakili, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng atau yang mewakili, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya