(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH HADIRI RAPAT SOSIALISASI AKSI PENYELAMATAN SDEW KAWASAN DAS BALI - PENIDA DAN DANAU BATUR

Admin dlh | 13 Desember 2023 | 488 kali

Osa, selamat sore. Mohon izin Pak Kadis dan Pak Sekdis melaporkan kegiatan hari ini Rabu, 13 Desember 2023. 

Kepala Bidang PPKLH dan Staf menghadiri undangan rapat Sosialisasi Aksi Penyelamatan SDEW Kawasan DAS Bali - Penida dan Danau Batur di Kantor Kepala Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Kem-ATR/BPN) dan difasilitasi oleh Pamerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas PUTR. 

Rapat dihadiri oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah II, Tim Supervisi Penyelamatan SDEW Bali - Penida dan Danau Batur, Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Kabupaten Buleleng, beberapa OPD Kabupaten Buleleng (Dinas PUTR, DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP). Selain itu ikut hadir Pemerintah Kecamatan Sukasada, dan Pemerintah Desa Pancasari. 

Rapat dibuka oleh Bapak Yanuar dan Ibu Audrey dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang sekaligus menyampaikan materi rapat. Materi yang disampaikan mengenai Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta sanksi terhadap pelanggarannya. Dalam rapat dibahas terdapat satu lokasi di sekitar Danau Buyan yang terindikasi melanggar pemanfaatan ruang. Tujuan rapat, yaitu menindaklanjuti indikasi tersebut melalui sosialisasi bentuk pelanggaran dan langkah penanganan kepada pemilik / penguasa lahan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. 

Pada kesempatan ini pemilik / penguasa lahan yang terindikasi melanggar pemanfaatan ruang tersebut tidak hadir dalam rapat dan terkait pelanggarannya maka perlu mengurus beberapa perizinan antara lain: Sertifikat Hak Atas Tanah, Izin Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, Rekomendasi Teknis, Izin Usaha, dan KKPR / Surat Pernyataan Mandiri. 

Pihak Desa Pancasari mengusulkan kepada Kem-ATR/BPN agar dilakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik lahan sekitar Danau Buyan agar mendapat pemahaman terkait perizinan sehingga tidak terjadi tindakan-tindakan pelanggaran lainnya.