(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DLH BINA DAN AWASI PELAKU USAHA DAN/ATAU KEGIATAN DI GEROKGAK

Admin dlh | 10 April 2023 | 657 kali

Senin, 10 April 2023.

Kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan oleh Tim DLH yang dikoordinir oleh Kepala Bidang Penaatan dan PKLH beserta Pengawas Lingkungan Hidup dan staf terhadap 2 (dua) lokasi usaha/kegiatan yaitu :

1. PT. Paramount Fishery Indonesia dgn. usaha berupa pembesaran udang di bak yang beralamat di Br. Musi, Desa Musi, Kec. Gerokgak. 

A. Profil Usaha

- Luas lahan 32000 m2

- Jenis Udang : Udang Vannamei 

-  Kapasitas produksi : 9- 12 ton/tahun

-  Sarpras

• bak budidaya 46 unit

• tandon 1 unit

• IPAL 

• genset 150 kvA

B. Aspek Pengawasan dan/atau pembinaan

- Pengelolaan Limbah hasil budidaya/pengujian baku mutu air limbah

- Pengelolaan LB3

- Pengelolaan sampah

- Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap semester 

C. Rekomendasi

- Mengajukan permohonan Persetujuan Teknis yaitu pemenuhan baju mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi dan pengelolaan limbah B3

- Menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan setiap semester baik secara langsung atau melalui aplikasi SINGAKU.

2. CV. Sinar Lautan Biru dgn. usaha berupa Budidaya (pembesaran) ikan di bak yang beralamat di Desa Penyabangan, Kec. Gerokgak. 

A. Profil Usaha

- Luas lahan 435 m2

- Kapasitas produksi 2.500.000 ekor/tahun

- Sarpras 

• bak budidaya 22 unit

• IPAL dengan cara pengendapan 

• genset 10 kvA

B. Aspek Pengawasan dan/pembinaan yaitu :

• Pengelolaan  limbah hasil proses produksi termasuk Limbah B3

• Pengelolaan sampah

• Laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan

C. Rekomendasi

- Menguji kualitas air limbah di laboratorium terakreditasi 

- Melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber

- Mengelola Limbah B3 dengan membuat TPS LB3 

- Menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan setiap semester baik secara langsung atau melalui aplikasi SINGAKU

Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga menyampaikan ketentuan/regulasi yg relevan dengan ketentuan terbaru yaitu :

- Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 

- Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 

- Pergub Bali No. 47 Tahun 2019