(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBINAAAN DAN VERIFIKASI LAPANGAN TERHADAP PELAKU USAHA/KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI PERSETUJUAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PKPLH) MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISION (OSS)

Admin dlh | 13 November 2024 | 168 kali

Rabu, 13 Nopember 2024, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda (Ketut Iwan Darmawan, ST) beserta Staf Pelaksana Bidang Tata Lingkungan melakukan pembinaan dan verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha/kegiatan yang telah memiliki Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang terbit otomatis melalui Sistem Online Single Submision (OSS).

Berdasarkan akses yang dimiliki oleh Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng terhadap usaha/kegiatan yang telah memiliki PKPLH (Persetujuan Lingkungan) berusaha terbit otomatis melalui OSS sebagai persyaratan dasar pemenuhan perijinan berusaha, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten  Buleleng melakukan verifikasi terhadap data data yang meliputi Identitas Penanggung jawab usaha, diskripsi usaha yang dijalankan, tahapan pelaksanaan kegiatan berusaha, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan.

Verifikasi bertujuan untuk mengetahui kesesuaian data pemrakarsa, lingkup usaha, tahapan pelaksanaan usaha dan memberikan informasi terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum pada PKPLH terbit otomatis melalui sistem OSS.

Verifikasi lapangan dilakukan terhadap usaha dan/atau Kegiatan Pembenihan Ikan Laut dan Budidaya Karang (Coral) dengan penanggungjawab CV. Ujung Beton Akuakultur beralamat di Bd. Musi, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak. Verifikasi berlangsung di lokasi usaha dan/atau kegiatan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak pemerintah Desa Musi untuk memperoleh informasi lokasi usaha dimaksud. Penyampaian maksud dan tujuan serta ruang lingkup verifikasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha berdasarkan PKPLH yang telah dimiliki kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dan didampingi pihak pemerintah Desa Musi.

Hasil verifikasi diketahui bahwa alamat yang tertera pada PKPLH berbeda dengan alamat lokasi usaha dan/atau kegiatan di lapangan, kegiatan yang dilakukan adalah pembesaran bibit ikan kerapu namun untuk kegiatan budidaya karang (coral) sudah tidak berjalan, kapasitas usaha dan/atau kegiatan pembesaran bibit ikan kerapu dilengkapi dengan bak pembesaran sejumlah 37 buah dengan ukuran 1x1 m dan mampu menampung 30.000, air baku untuk pembesaran ikan menggunakan air laut dengan sistem sirkulasi dan terdapat genset sebagai back up daya listrik utama yang disuplay dari PLN.

Saran dan masukan terhadap kegiatan usaha diatas sebagai berikut:

a. Pemilik kegiatan wajib melaksanakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai PKPLH yang dimiliki; 

b. Memenuhi kewajiban yang tercantum dalam PKPLH diktum KEENAM dan melaporkan pelaksanaan PKPLH setiap 6 bulan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng;

c. Penanggung jawab usaha/kegiatan agar mencermati dan melaksanakan hal-hal yang termuat dalam PKPLH terutama pada pemenuhan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi;

d. Melakukan perbaikan data alamat lokasi usaha pada PKPLH yang telah dimiliki; dan

e. Melakukan pengolahan air limbah hasil proses dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah;