(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

BIMBINGAN TEKNIS TERKAIT SOSIALISASI PERDIRJEN PPKL NO. P.1/PPKL/SET.6/PEG.1/1/2022

Admin dlh | 12 Mei 2022 | 220 kali

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng bersama Kabid PPKLH dan Jafung Pedal mengikuti  Bimbingan Teknis terkait Sosialisasi Perdirjen PPKL No. P.1/PPKL/SET.6/PEG.1/1/2022 yang diselenggarakan secara luring dan daring pada Kamis, 12 Mei 2022 oleh P3E Bali Nusra bekerjasama dengan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Acara dibuka oleh Plt Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara bersama Ditjen PPKL dan dihadiri oleh seluruh seluruh Dinas Lingkungan Hidup di Provinsi Bali, NTT dan NTB serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali, NTB dan NTT. 

Materi yang dipaparkan membahas tentang:

1. Dasar hukum JF PEDAL 

a. Permenpan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jafung Pedal.

b. Perka BKN Nomor 11 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pembinaan Jafung Pedal

2. Dalam rangka mewujudkan ikatan profesionalisme maka dibentuk APDALINDO (Asosiasi Pengendali Dampak Lingkungan Indonesia) yang didirikan 7 Desember 2021 dengan Visi : terciptanya pengendali dampak lingkungan yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kualitas LH hidup yang baik dan sehat bagi manusia dan makhluk hidup yg lain. 

3. Unsur dan butir kegiatan Jafung Pedal yaitu: 

a. Pemantauan kualitas lingkungan;

b. Pembinaan perlindungan dan pengelolaan LH;

c. Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan LH; dan

d. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.

4. Adapun syarat pengangkatan kedalam jabatan fungsional : 

a. PNS, Maksimal berusia 53, 55, 60

b. Berijazah minimal D.3 atau S.1

c. Lulus uji kompetensi

d. Pengalaman minimal 2 tahun

d. Lulus diklat pembentukan setelah 3 tahun diangkat dlm JF Pedal (jika tdk, tdk akan diberikan kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi) 

e. Penilaian AKB mempertimbangkan pengalaman