Menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengikuti rapat Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng secara Zoom meeting.