Selasa, 2 April 2024, pembinaan dan pendampingan Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten di SMPN SATAP 2 Kubutambahan Kec. Kubutambahan, dan tim diterima oleh Wakil Kepala Sekolah dan dilakukan pembinaan kepada Wakil Kepala Sekolah dan Guru SMPN SATAP 2 Kubutambahan. Pembinaan dilakukan dengan penyampaian regulasi pelaksanaan kegiatan adiwiyata yaitu PermenLHK Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 dan PermenLHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019. Disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan adiwiyata mencakup 3 komponen, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan Evaluasi sesuai PermenLHK Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019. Dalam pemenuhan dokumen, sekolah dapat mengacu kuesioner yang telah disampaikan. Kedepannya sekolah berharap agar dapat didampingi/dibina dalam pelaksanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.