Senin, 24 November 2025. Menindaklanjuti Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/465/ST/DLH/2025 tentang Pemberian Informasi Peringatan Pencemar, Staf Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan pemberian informasi peringatan pencemar kepada masyarakat di Kelurahan Kaliuntu. Kegiatan difokuskan pada warga yang bermukim di sekitar aliran sungai/kali Jalan Rajawali melalui pembagian brosur edukasi yang berisi imbauan dan peringatan terkait pencemaran lingkungan. Tujuan kegiatan ini adalah menjaga Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, khususnya di wilayah perkotaan, sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Berdasarkan peninjauan di lokasi, ditemukan cukup banyak timbulan sampah yang berasal dari masyarakat sekitar maupun sampah kiriman dari hulu. Tim DLH mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai/kali, tetapi membuangnya kepada petugas sampah kawasan yang telah disiapkan oleh pihak kelurahan. Selain itu, masyarakat diminta melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya sebelum dibuang sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan lebih baik dan tidak bercampur di lingkungan.