Senin, 16 Januari 2023
Kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan oleh Tim DLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup beserta staf terhadap 2 (dua) lokasi usaha/kegiatan yaitu :
1. PT Cafe Greco Lovina dgn. usaha berupa restoran beralamat di Br. Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kec. Buleleng
2. Zigis beralamat di Jl. Binaria, Lovina, Desa Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kec. Buleleng
Aktivitas dari usaha/kegiatan yang menjadi perhatian dari Tim terkait dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai bidang usaha yaitu :
• Pengelolaan sampah
• Pengelolaan limbah cair domestik
• Mitigasi terjadinya bahaya kebakaran
• Pengelolaan gangguan kebisingan
Terhadap hal tersebut diatas, Tim DLH menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan yaitu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
- Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
- Peraturan Daerah Kab. Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah
Tim DLH juga menyampaikan kewajiban kepada ke-2 (dua) penanggungjawab usaha/kegiatan untuk melaporkan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 baik secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.