(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KERJASAMA PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA TAMBLANG

Admin dlh | 20 Januari 2024 | 212 kali

Sabtu, 20 Januari 2024, Kabid PSLB3 menghadiri undangan dari desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan dalam hal kerjasama pengelolaan sampah antara desa adat dengan pemerintah Desa Tamblang. Adapun turut hadir di acara ini dari kelian adat beserta perangkat adat kerta desa dan saba desa,  Perbekel, BPD desa, Dinas PUTR, Dinas LH, dan Camat. 

Perangkat adat memaparkan tentang pemungutan sampah yang dahulu dilakukan oleh Bumdes dan  iuran krama desa yang dikenakan dari pengelola sampah desa ke TPA, selanjutnya Perbekel terpilih adanya pengambil alihan pengelolaan sampah dari Bumdes ke pihak pemerintah Desa, keadaan ini mengingat Pergub nomor 47 tahun 2019 dijelaskan adanya sinergitas antara pemerintah desa dengan desa adat, namun hal ini dalam perjalanannya, desa adat dalam mengelola sampah memperoleh hambatan disebabkan sarana prasarana yg penting menjadi keterbatasan masalah pengangkutan sampah yang cukup berat dilaksanakan oleh adat, kemudian  kesadaran tentang pemilahan sampah dari krama desa kurang, sehingga pengelolaan sampah desa kepengurusannya kembali diserahkan ke pihak pemerintah desa nanti per tanggal 1 Pebruari 2023.

Adanya kepemilikan TPS di delod dalem wewidangan setra yang selama ini dimanfaatkan oleh 3 banjar adat. Perbekel desa Tamblang menyampaikan sebelum serah terima pekerjaan ke pemerintah Desa agar adanya awig-awig dari adat sebagai pedoman pelaksanaan dan berita acara serah terima pekerjaan. Adanya pasar terbagi 3 penyumbang sampah yang terbanyak seperti  pasar pemerintah (PD), pasar adat (tenten) dan pasar swadaya/mandiri yang awal tahun 2019 adanya desa tetangga dihilir yakni desa Bila komplain terhadap sampah dan dengan komitmen 3 subak, desa, satgas sampah melalui musdes dapat kembali normal.

TPS3R Tamblang Jaya yang baru berdiri tahun 2022, dari pihak Dinas LH menyampaikan rasa keprihatinan  belum adanya aktivitas pengelolaan sampah, saran saran untuk meningkatkan kualitas kinerja TPS3R diharapkan setelah serah terima pekerjaan ke desa tgl 1 pebruari nanti  sesuai permintaan dari pihak Dinas siap melaksanakan pembinaan dengan dasar pengurus pengelola TPS3R semua hadir.

Pihak Dinas LH menjelaskan singkat tentang mekanisme penanganan sampah sesuai SOP teknis,  jenis sampah yang dikelola dan peran adat dalam pemerintahan desa sesuai Pergub nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Kemudian juga segala alat yg dimiliki pemerintah digunakan pihak Desa  agar dapat dimanfaatkan dengan optimal

Untuk anggaran pengelolaan sampah desa diambil 15 persen dari dana desa. Dari pihak desa telah membentuk Perdes dan Perbek.

Adanya komunikasi yang kurang terhadap penyampaian sosialisasi ke masyarakat yang dibuat oleh desa dalam aturan pengelolaan sampah, sehingga dari pihak wakil desa menghimbau agar pihak pemerintah desa memberikan sosialisasi lagi setelah penyerahan pengelolaan sampah dari desa adat kepada pemerintah desa.