(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

TIM DLH LAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEPADA PELAKU USAHA MINI MART

Admin dlh | 09 September 2024 | 451 kali

Senin, 9 September 2024, Tim DLH melakukan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap 2 (dua) usaha/kegiatan dari PT. Global Retailindo Pratama. Usaha pertama yaitu Toko M Mart SRJ-7 yang buka selama 24 jam berlokasi di Jalan Sudirman No. 35 Lingkungan I, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng dan Toko M Mart di Jalan Mawar, Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Kunjungan Tim Pembinaan dan/Pengawasan ke M Mart yang berlokasi di Jalan Sudirman No. 35 diterima oleh Bapak Kadek Nova Mardana Yasa selaku Store Leader. Profil usaha/kegiatan dimaksud yaitu :

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/1669/IL/DLH/2017 Tanggal 13 Juni 2017

- Luas lahan 139,6 m2

- Luas total bangunan 139,6 m2

- Produk yang dijual: barang kelontong, susu, minuman ringan, air galon, sembako, snak, pulsa isi ulang dan lain-lain. 

- Sarana/prasarana : rak pajangan, lemari pendingin, gudang dan kamar mandi/toilet unit.

Selanjutnya dilakukan kunjungan ke M Mart SRJ-3 yang buka 24 jam berlokasi di Jalan Mawar, Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng  diterima oleh Bapak I Putu Adi Parwata selaku Store Leader. Profil usaha/kegiatan sebagai berikut:

- Izin Lingkungan Nomor 660.1/1682/IL/DLH/2017 Tanggal 16 Juni 2017 

- Luas lahan 132 m2

- Luas total bangunan 132 m2

- Produk yang dijual diantaranya minuman beralkohol golongan A, B dan C, barang kelontong, susu, minuman ringan, air falon, makanan ringan, pulsa isi ulang, rokok dan sembako.

- Sarana/prasarana: ruang toko, rak pajangan, showcase/lemari pendingin, gudang serta kamar mandi dan toilet.

Rekomendasi diberikan Tim DLH berdasarkan kondisi lapangan dengan disandingkan dokumen izin lingkungan yang dimiliki yang dituangkan dalam Berita Acara terhadap 2 (kedua) usaha/kegiatan tersebut terutama hal-hal yang terkait dengan :

- Pengelolaan sampah yang bersumber dari operasional usaha/kegiatan serta kerjasama pengangkutannya.

- Pengelolaan limbah domestik dan limbah B3

- Upaya mitigasi/antisipasi bahaya kebakaran 

- Penyampaian kewajiban administratif untuk Laporan UKL-UPL setiap semester.