Rabu, 15 November 2023, Kepala Dinas Lingkungan Hidup didampingi Bapak Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 beserta staf Keuangan melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama Dinas dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) kawasan Kelurahan tentang Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan.
Pada kesempatan ini Kadis LH memberikan arahan petunjuk sekaligus gambaran umum kondisi peran dinas sebagai pemerintah daerah dalam mengelola sampah dengan sarana prasarana yang dimiliki pemerintah dalam hal ini ruang lingkup teknis Dinas Lingkungan Hidup di kawasan Kelurahan, dan memastikan isi PKS yang dikerjasamakan. KSM mempunyai peran penting dalam pengelolaan sampah di kawasan terhadap kebersihan lingkungan setempat.
Memberikan penjelasan kepada KSM yang hadir dari bendahara penerimaan Dinas LH tentang proses alur penyetoran distribusi persampahan ke kasda, dan sebagainya.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menjelaskan mekanisme tata kelola sampah dari sumber, TPS/transfer depo sampai TPA dan peran wadah KSM dalam berorganisasi dan pengelolaan manajemen pengurus dengan anggota petugas pemungut persampahan di kawasan perkotaan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama yang disepakati bulan Desember 2023 dengan dasar jumlah pelanggan nasabah yang telah dikumpulkan di setiap kelurahan. Kehadiran KSM dari 17 kelurahan yang diundang yang hadir hanya 13 kelurahan sehingga perlu adanya tindak lanjut.