Berlokasi di Balai Banjar Dusun Bajangan Desa Dencarik, Direktur BSI dan Penyuluh Lingkungan DLH menghadiri undangan Tim Kerthi Bali Sejahtera (KBS) Desa Dencarik untuk memberikan sosialisasi pengelolaan sampah. Materi yang disampaikan saat acara, yaitu: 1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; 2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; dan 3. Sistem penanganan lingkungan terpadu berbasis sumber desa adat. Materi yang disampaikan harapannya dapat diketoktularkan dan diimplementasikan oleh seluruh Warga Desa Dencarik sehingga mampu mewujudkan "Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain" [22/1/22]