Sehubungan dengan penyusunan Dokumen Amdal, Bidang Tata Lingkungan melaksanakan rapat pemeriksaan formulir kerangka acuan serta kunjungan lapangan kegiatan agrowisata Bali Farm House bertempat di Bali Farm House, Desa Pancasari, Kec. Sukasada pada hari Rabu (11/06/2025). Rapat ini turut dihadiri Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Kabupaten Buleleng, penanggung jawab usaha CV. Bali Harmoni serta konsultan penyusun Amdal.
Kegiatan Agrowisata Bali Farm sebelumnya telah memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng nomer. 1007/KPTS.B/DLH-XI/2023. Namun pada tahun 2025 CV. Bali Harmoni melakukan pengembangan terhadap usaha/kegiatan dengan penambahan jenis usaha/kegiatan utama yaitu Hotel Bintang dan Restoran, serta penambahan luas lahan menjadi 64.749 m2 dan luas bangunan menjadi 8.675,13 m2. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 dan hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup AMDALNET, maka usaha/kegiatan Agrowisata Bali Farm House tersebut termasuk kriteria wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dengan menyusun Dokumen AMDAL.
Tujuan dari rapat hari ini adalah merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal, merumuskan Dampak Penting Hipotetik yang akan dikaji, batas wilayah studi, batas waktu kajian dan metodotogi studi, dan mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. Dalam pembukaan rapat, Kabid Tata Lingkungan menyampaikan arahan pelaksanaan rapat pemeriksaan KA-Andal Kegiatan Agrowisata Bali Farm House. Selanjutnya pemaparan Dokumen Kerangka Acuan-Andal oleh Dr. Ir. Hj. Titien Setiyo Rini, M.T., dilanjutkan dengan diskusi tanya-jawab dan kunjungan lapangan melihat tapak proyek hotel dan IPAL. Hasil rapat pemeriksaan disepakati dalam berita acara yang memuat dampak penting hipotetik yang dikaji, metode studi, batas wilayah studi dan batas waktu kajian, kategori amdal. Jenis Dokumen Amdal disepakati adalah Amdal Tipe A, sehingga Penanggung Jawab diberikan waktu penyusunan paling lama 180 hari. Setelah pelaksanaan rapat, dilanjutkan dengan peninjauan lokasi rencana pembangunan hotel dan restoran untuk mengetahui kondisi rona lingkungan awal. (Rabu, 11 Juni 2025)