(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Admin dlh | 29 September 2025 | 52 kali

Senin, 29 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Penaatan & PKLH menghadiri undangan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Daerah, sekretaris, serta pejabat eselon 3. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang dalam arahannya menekankan beberapa hal, yaitu agar seluruh jajaran bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, setiap pengaduan yang masuk agar segera direspons, diharapkan semua pengaduan dapat diselesaikan dengan baik, serta perlunya melaporkan dan mengevaluasi hasil penyelesaian pengaduan di masing-masing instansi sebagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.

Selanjutnya disampaikan penjelasan mengenai ruang lingkup Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2025 terkait pengelolaan pengaduan di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sosialisasi juga membahas integrasi sistem pengelolaan pengaduan publik nasional (SP4N-Lapor), teknis penggunaan aplikasi Whistleblowing System (WBS), serta Klinik Pengendali Gratifikasi (Kendali) yang menjadi instrumen dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.