Selasa, 30 September 2025, menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng nomor: 400.10.3.2/552/Bid.1-DPMD/VI/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 bersama staf menghadiri undangan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 yang bertempat di Bale Sabha Desa Kertha Locitta, Desa Adat Banjar, Kecamatan Banjar.
Kegiatan ini dibuka oleh Perbekel Desa Banjar Ida Bagus Dedy Suyasa, S.H., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbangdes bertujuan agar kegiatan pembangunan di desa dapat menjadi dasar kesepakatan bersama untuk dilaksanakan pada tahun 2026. Perencanaan tersebut nantinya akan masuk ke dalam APBDes Desa Banjar tahun 2026. Beliau juga berharap pihak undangan dari OPD/Instansi terkait dapat memberikan masukan mengenai perencanaan desa yang akan didelegasikan oleh BPD Kecamatan Banjar sesuai dengan anggaran dan kemampuan desa dalam menetapkan sasaran kinerja pemerintah (SKP) di tahun 2026.
Dalam kesempatan ini, masing-masing OPD/Instansi yang hadir memaparkan program kerja. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menyampaikan program Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan persampahan, baik penanganan maupun pengurangan sesuai dengan arahan Gubernur Bali. Disampaikan pula implementasi Peraturan Bupati No. 100.3.3.2/347/HK/2025 tentang Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, di mana Ibu Bupati menjadi tokoh inspirasi dan agen perubahan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018. Permasalahan utama yang masih dihadapi adalah pengelolaan sampah organik dan anorganik, sehingga diharapkan Desa Banjar dapat sepenuhnya menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu perwakilan dari BPBD Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Dinas Sosial, Dinas Perkimta atau yang mewakili, Pendamping Desa Kecamatan Banjar, Pendamping Lokal Desa Banjar, Ketua BPD beserta anggota, Kelian Banjar Dinas se-Desa Banjar, Ketua LPM beserta anggota, Bandesa Adat Banjar, Kelian Subak se-Desa Banjar, Ketua TP PKK Desa Banjar, serta tokoh masyarakat setempat.