Kamis, 26 Februari 2026
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan bersama Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup dan Pengendali Dampak Lingkungan melaksanakan koordinasi teknis penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air (RPPMA) tahun 2026 di Pusdal Lingkungan Hidup Bali Nusra dan diterima langsung Bapak Hendra, Ibu Mekar dan Ibu Fatin.
Kegiatan koordinasi ini untuk Menindaklanjuti SE Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Penetapan RPPMA.
Penyusunan RPPMA harus merujuk pada Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Nasional oleh karena itu Pusdal LH menyarankan agar RPPLH Buleleng disesuaikan terlebih dahulu dengan RPPLH Nasional sebelum RPPMA disusun.
Penyusunan RPPMA harus melibatkan para pakar/tenaga ahli karena dokumen ini bersifat ilmiah dan teknis serta memerlukan keahlian khusus untuk melakukan analisis dan memerlukan perhitungan yang akurat.
Hal yang dapat dilakukan adalah melakukan identifikasi sungai yang akan digunakan sebagai target lokasi dan melakukan inventarisasi sumber pencemar.