(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT PEMERIKSAAN DOKUMEN UKL-UPL USAHA DAN/ATAU KEGIATAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK PURI BUNDA

Admin dlh | 10 Mei 2022 | 192 kali

Selasa, 10 Mei 2022, Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama Kabid Tata Lingkungan dan Staf melaksanakan Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL usaha dan/atau kegiatan Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda, bertempat di Ruang Rapat DLH Kab. Buleleng.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng bersama Kabid Tata Lingkungan dan dihadiri oleh Tim dan Sekretariat Tim Pemeriksa Dokumen UKL-UPL Kab. Buleleng yaitu dari Dinas Perhubungan Kab. Buleleng, Dinas Kesehatan Kab. Buleleng, Dinas PUTR Kab. Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dan pemrakarsa usaha/atau kegiatan PT.Puri Bunda.

Kegiatan bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dalam rangka perbaikan/penyempurnaan Dokumen UKL-UPL yang akan digunakan sebagai dasar diterbitkannya Persetujuan Lingkungan (PKPLH). Disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar dokumen UKL-UPL segera diperbaiki dan disempurnakan sesuai saran serta masukan dari Tim Teknis, selanjutnya Persetujuan Lingkungan akan dapat segera diterbitkan. Substansi dokumen agar benar-benar dipahami oleh pemrakarsa yaitu pihak RS Puri Bunda, khususnya dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Sehingga kedepannya akan memudahkan dalam pengawasan.

Selanjutnya pemaparan dari Pemrakarsa kegiatan dan konsultan penyusun Dokumen UKL-UPL mengenai deskripsi kegiatan, sumber-sumber limbah, dampak yang ditimbulkan selama tahap kontruksi dan operasional. Serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi dampak yang ditimbulkan. Kesimpulan rapat antara lain:

a. Saran dan masukan yang telah disampaikan untuk penyempurnaan dokumen agar ditindaklanjuti oleh pemrakarsa sesegera mungkin dan hasilnya disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan selanjutnya diproses untuk dapat diterbitkan persetujuan lingkungan.

b. Substansi dokumen UKL-UPL untuk dapat dipahami oleh pihak RSIA Puri Bunda sehingga dalam proses pembangunan dan operasional dapat menjalankan hal-hal yang tertera dalam dokumen UKL-UPL.