Kamis, 18 Desember 2025, menindaklanjuti Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/507/ST/DLH/2025, Staf Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pemberian informasi peringatan pencemar kepada masyarakat di Kelurahan Banyuning. Kegiatan ini difokuskan pada warga yang bermukim di sekitar aliran kali yang melintasi Perumahan Banyuning Lestari. Pemberian informasi dilakukan secara langsung melalui sosialisasi lisan serta pembagian brosur edukasi peringatan pencemar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjaga Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, khususnya di wilayah perkotaan, sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam kesempatan tersebut, Tim DLH mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah ke aliran kali, melainkan membuang sampah kepada petugas pengangkut sampah kawasan yang telah difasilitasi oleh pihak kelurahan atau ke TPS terdekat. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya sejak dari sumber agar sampah tidak tercampur. Selain itu, Tim DLH mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan secara humanis apabila terdapat warga yang masih membuang sampah ke kali. Apabila setelah beberapa kali diingatkan masih terjadi pelanggaran, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pihak Kelurahan Banyuning guna dilakukan pembinaan. Tim DLH juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan dan pengawasan di lokasi tersebut, serta mendorong pelaksanaan kegiatan gotong royong bersih-bersih kali secara rutin, terutama pada musim hujan, guna mencegah terjadinya banjir dan berbagai penyakit lingkungan seperti demam berdarah.