(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

ATENSI ADUAN WARGA TERKAIT PENUMPUKAN SAMPAH DI PERUMAHAN TAMAN WIRA BHAKTI DESA BAKTISERAGA

Admin dlh | 24 Februari 2026 | 345 kali

Senin, 23 Februari 2026
Menindaklanjuti adanya pengaduan melalui SP4N Lapor terkait penumpukan sampah yang belum terangkut di Perumahan Taman Wira Bakti, Desa Baktiseraga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng didampingi Kabid PSLB3 dan Direktur BSI melakukan koordinasi ke pengelola sampah kawasan Baktiseraga.
Mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada Bab III Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Pasal 5 ayat 1 di jelaskan setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan Pengelolaan Sampah yang dihasilkan.
Mengacu Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah di jelaskan Pada Bab III Pasal 4 ayat 2 Pemerintah Desa atau Kelurahan atau Desa Adat berkewajiban melaksanakan penanganan sampah diwilayahnya masing-masing.
TPS tersebut dikelola oleh perangkut kawasan Desa Baktiseraga. Ditemukan timbulan sampah yang tidak terangkut disebabkan sampah masih tercampur (organik dan anorganik).
Hasil koordinasi dengan perangkat desa bahwasannya sampah akan diangkut besok (24/02/2026)