Giat DLH
Senin 28 Juni 2021 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kepala Seksi Limbah B3 melaksanakan verifikasi pemenuhan ketentuan / persyaratan teknis penyimpanan sementara limbah B3 ke PP ADI JAYA Tbk di Desa Sawan, Kec. Sawan, Kab.Buleleng. Tujuan verifikasi adalah melihat materi/aspek teknis bangunan Penyimpanan Limbah B3 dalam hal pengelolaan limbah B3 dan mengimplentasikan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PerMen LH No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, menuju usaha dan/ atau kegiatan yang taat terhadap peraturan di bidang Lingkungan Hidup untuk peningkatan kualitas Lingkungan Hidup.
PP Adi Jaya Tbk merupakan jenis usaha Jasa Kontruksi Bendungan Tamblang, dalam kegiatannya menggunakan B3 jenis aditif beton, pengencer beton, minyak begesting, lem sambungan beton dan menghasilkan limbah B3 berupa kemasan B3, kemasan cat, baterai bekas,dan lampu TL bekas. Kami diterima oleh Bapak Mahendra sebagai HSE Project Officer, dan perusahaan ini sudah mempunyai Penyimpanan B3 dan Limbah B3 sesuai persyaratan teknis