Kamis, 31Juli 2025 pendampingan pelaksanaan PROPER Periode 2024-2025 serta menindaklanjuti deadline penginputan SIMPEL tanggal 31 Juli 2025, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda ( Nyoman Mudara, S.Hut), Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda ( Made Witari, SST., M.Si) dan Fungsional Umum (Putu Kusbari Supriadi, A.Md dan Andrean Kanadi) melaksanakan pendampingan teknis ke II ke Hotel The Damai yang berlokasi di Jl. Damai, Desa Kayu Putih, Lovina, Kec. Sukasada. Tim diterima oleh Ibu Komang Suwardani selaku Accounting. Tujuannya adalah memandu pelaku usaha dalam penginputan SIMPEL dalam program Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), Pengelolaan B3, Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelelolaan Sampah.
1. Pendampingan dilakukan untuk memandu Penanggung jawab usaha/kegiatan mengunggah dokumen/evidence ke aplikasi SIMPEL yang terdiri dari dari :
a. Persetujuan Lingkungan
b. Pengendalian Pencemaran Air ( PPA)
c. Pengendalian Pencemaran Udara ( PPU)
c Pengelolaan Limbah B 3
d. Pengelolaan Sampah
2. Dalam hal memasukkan data Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) masih terdapat kendala dalam memasukkan frekwensi Pemantauan.
3. Menekankan agar penanggung jawab usaha/kegiatan dapat memasukkan data tersebut di atas ke aplikasi SIMPEL terakhir tanggal 31 Juli 2025