(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAPAT SOSIALISASI IKPLHD DI KABUPATEN/KOTA

Admin dlh | 17 April 2023 | 564 kali

Dalam rangka penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidip/DIKPLHD Tahun 2023 yang dilaksanakan serentak se-Indonesia dan menunjuk surat dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.21.005/2021/BID.P3K/DKLH, Sekretaris Dinas didampingi Fungsional Pedal Ahli Muda (Achmadi, ST) mengikuti Rapat Sosialisasi IKPLHD di Kabupaten/Kota.

Rapat sosialisasi ini dibuka oleh Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dimoderatori Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup serta dihadiri oleh P3E Bali Nusra, BPKHTL Wilayah VIII, Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten/Kota se-Bali.

Rapat sosialisasi ini bermaksud untuk mensosialisasi penyusunan Dokumen IKPLHD. Dokumen IKPLHD merupakan dokumen yang disajikan dengan melakukan hubungan kausalitas antara unsur-unsur pemicu, penyebab terjadinya persoalan lingkungan hidup, status, akibat dan upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan (Driving Force, Pressure, State, Impact, Response Analysis/DPSIR).

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Ketentuan Penyusunan IKPLHD :

a. Disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah.

b. Penetapan isu prioritas berdasarkan proses secara partisipatif menggunakan metode DPSIR. Isu prioritas minimal 3 dan maksimal 5.

3. Waktu Penyampaian Dok. IKPLHD

OPD Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota menyampaikan Dokumen IKPLHD kepada OPD Bid. LH Provinsi.

4. Diskusi

Adapun hal-hal penting yang disampaikan dalam rapat ini sebagai berikut :

a. Inovasi daerah dan isu prioritas harus inline. Inovasi kepala daerah meliputi kegiatan teknis yang sudah ada hasilnya dilapangan atau berupa kebijakan/regulasi baru. Dapat diperkuat dengan gambar visual ataupun dokumen yang dilampirkan. 

b. Pembobotan tabel data didasarkan kemuktahiran data, kelengkapan tabel dan sumber data. Penyusunan dokumen IKPLHD didasarkan kondisi dan kualitas lingkungan hidup dari satu tahun data sebelum tahun penilaian. Sehingga untuk tahun data 2022 diberikan nilai tertinggi, 2. Sedangkan tahun data 2021 diberikan nilai 1.