(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENGAWASAN USAHA/KEGIATAN PONDOK WISATA MELATI DAN PONDOK WISATA SIMPATIK OLEH PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG

Admin dlh | 04 September 2025 | 21 kali

Kamis, 4 September 2025, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf dan Mahasiswa Magang Undiksha melakukan pengawasan terhadap usaha/kegiatan yaitu Pondok Wisata Melati yang beralamat di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, serta Pondok Wisata Simpatik yang juga berlokasi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan. Tujuan kegiatan pengawasan ini adalah untuk menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan serta ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada usaha/kegiatan Pondok Wisata Melati, berdasarkan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Nomor 660.1/3325/IL/BLH tanggal 28 Desember 2016, kegiatan pengawasan diterima oleh Ibu Ni Ketut Artasih selaku pemilik. Pondok Wisata Melati memiliki lahan seluas 500 m² dengan bangunan 190,4 m² yang dilengkapi dengan 5 unit kamar, sumber air dari PDAM, serta listrik dari PLN. Sementara itu, pada usaha/kegiatan Pondok Wisata Simpatik, kegiatan pengawasan diterima oleh Bapak Ketut Arta selaku pemilik. Usaha ini memiliki Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Nomor 660.1/1374/IL/BLH tanggal 9 Juni 2016, berdiri di atas lahan seluas 1.237 m² dengan bangunan 201,6 m², serta dilengkapi dengan 5 unit kamar yang disewakan, lobby, sumber air PDAM, dan listrik dari PLN.

Berdasarkan izin lingkungan dan hasil pemantauan lapangan, pengawasan dilakukan terhadap beberapa hal, antara lain pengelolaan air limbah yang dihasilkan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelolaan sampah, serta pelaporan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap semester. Fakta dan temuan dari masing-masing penanggung jawab usaha/kegiatan dituangkan dalam Berita Acara.