Kamis, 6 November 2025, dalam rangka pemenuhan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengadakan rapat koordinasi Penyampaian Persyaratan Pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan dan dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, serta Akademisi selaku Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Kabupaten Buleleng dan Sekretariat KPA. Tujuan rapat ini adalah untuk menyampaikan persyaratan pembentukan TUKLH Kabupaten Buleleng sebagai tindak lanjut atas surat dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor B.1332/A/PLA.6.1/10/2025 agar segera mengusulkan pembentukan TUKLH kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sesuai ketentuan Pasal 48 dan 49 PermenLHK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Hasil rapat menyimpulkan bahwa pengusulan nama keanggotaan TUKLH Kabupaten Buleleng akan mengadopsi nama keanggotaan Tim Teknis KPA Kabupaten Buleleng yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/59/HK/2024. Selain itu, diperlukan pergantian personel dari unsur perangkat daerah yang telah pensiun/purbakti serta pemenuhan persyaratan calon tenaga ahli bersertifikat sesuai ketentuan yang diatur dalam PermenLHK Nomor 18 Tahun 2021. Adapun batas waktu kelengkapan administrasi ditetapkan paling lambat pada tanggal 10 November 2025.