(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RAKOR PENYEPAKATAN HASIL PEMUKTAHIRAN DATA PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN KUMUH

Admin dlh | 29 Mei 2024 | 377 kali

Rabu, 29 Mei 2024, Kabid PSLB3 dan staf menghadiri rapat koordinasi penyepakatan hasil pemuktahiran data perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, bertempat di ruang rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng. Adapun hasil pertemuan sebagai berikut :

1. Rapat dipimpin oleh Kabid Kawasan Permukiman Disperkimta dan sebagai narasumber dari team pokja Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Bali (BPPW) Bali, yang dihadiri oleh  Bappeda, Dinas LH, Camat Buleleng, Lurah Kampung Anyar, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Penarukan, Kelurahan Seririt, aparat desa Gerokgak, aparat desa Sepang.

2. Pengambilan pemuktahiran data wilayah 6 lokasi perumahan dan permukiman kumuh  (SK Bupati Buleleng tahun 2021 tentang lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh). Lebih lanjut team pokja memaparkan bahwa hasil verifikasi survey pendataan lanjutan ada tiga lokus wilayah yang terpilih berdasar perubahan perkembangan suatu daerah seperti tidak terpilihnya survey desa Gerokgak yang dulunya 2021 masuk kategori terpilih dan hasil survey tahun 2023 terdapat perkembangan alih fungsi usaha petik anggur yang tidak berdampak dari penilaian, dan lain pihak kelurahan/desa terpilih karena adanya usulan pihak kelurahan tambahan luas area wilayah kumuh terhadap hasil survey sebelumnya, sehingga setelah didata, masuk kategori permukiman kumuh ringan, kemudian kelurahan Penarukan masuk kategori kumuh ringan, dan desa Sepang masuk kategori kumuh ringan.

3. Adapun dikatakan permukiman kumuh ringan, sedang dan berat berdasar batas ambang nilai tingkat kekumuhan dari perhitungan hasil analisa baseline data numerik dan spatial verifikasi lapangan tahun 2024 yaitu 

- Kumuh Ringan = 16 - 37

- Kumuh Sedang= 38- 59

- Kumuh Berat.   = 60 - 80

4. Aspek indikator parameter penghitungan penilaian dari sasaran survey team pokja ada 7 poin yaitu 

   a. Kondisi bangunan gedung awal (baseline) dan kondisi hasil verifikasi.

   b. Kondisi jalan lingkungan awal dan hasil verifikasi.

   c. Kondisi  penyediaan air minum

   d. Kondisi drainase lingkungan

   e. Kondisi pengelolaan air limbah

   f.  Kondisi. pengelolaan persampahan

   g. Kondisi Proteksi Kebakaran

5.  Di akhir acara dilaksanakan penandatangan berita acara kesepakatan bersama hasil pemuktahiran data.