Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini, bersama Kepala Bidang PSLB3 DLH Buleleng menghadiri kegiatan Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (27/4). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Jalan Surapati, No 1, Denpasar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Koster memaparkan permasalahan sampah di Bali menjadi permasalahan serius, yaitu kroditnya kondisi permasalahan sampah di Bali khususnya sampah plastik sekali pakai, keberadaan sampah ada dimana-mana baik di sungai, pantai, dan sebagainya. Selain itu, Koster sebagai orang pertama yang menjadi penerima informasi awal permasalahan sampah dari pusat akibat sampah plastik dari kemasan air minum yang tidak terkelola secara benar (dibuang ke lingkungan) di Bali.
Oleh karena itu Gubernur Bali memberlakukan Surat Edaran No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Gerakan Bali Bersih Sampah adalah sebuah inisiatif dan niat baik kita bersama demi kebaikan Bali, guna mewujudkan Bali yang bersih dan lestari hari ini dan dimasa yang akan datang, dibutuhkannya komitmen, kerja kolektif, gotong royong, kesungguhan dan konsistensi dari semua pihak. Kegiatan rapat ini bertujuan memberikan wawasan peningkatkan secara efektif dalam pelaksanaan Surat Edaran Gubernur No. 9 Tahun 2025. Hal yang paling pokok dalam paparannya, yaitu tentang larangan setiap lembaga usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali. Kemudian selanjutnya setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali. Penegasan pemberlakuan ini untuk sementara berjalan di penghujung tahun 2025 agar tidak ada lagi kemasan plastik air minum di bawah isi 1 liter di wilayah Provinsi Bali.
Hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Asosiasi Air Minum Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Bali, dan Direktur Usaha yang berkaitan.