Selasa, 23 September 2025, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup bersama Jafung Pengendali Dampak Lingkungan Bidang PPKLH dan staf melaksanakan kegiatan pemasangan alat pemantauan kualitas udara ambien untuk parameter Nitrogen Dioksida (NO?) dan Sulfur Dioksida (SO?) dengan metode passive sampler Periode II Tahun 2025. Lokasi pemasangan dilakukan pada empat titik strategis yang mewakili kawasan transportasi, industri, pemukiman, dan perkantoran. Titik pemantauan tersebut meliputi: Kawasan Transportasi di Taman Yuana Asri Jalan Sudirman, Kelurahan Banyuasri (koordinat -8.115741, 115.079451), Kawasan Industri di Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak (koordinat -8.1198287, 115.093361), Kawasan Pemukiman di Perumahan Banyuning Indah Blok 1 (koordinat -8.1178129, 115.1071860), dan Kawasan Perkantoran di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng (koordinat -8.124539, 115.093361).
Alat yang digunakan merupakan holder sampler untuk parameter NO? dan SO? sebanyak 5 buah, diterima dari KLH/BPLH dalam kondisi sealed aluminium foil, lengkap dengan stiker sampel dan QR code laboratorium. Dari jumlah tersebut, 4 buah digunakan sebagai media sampel di lokasi pemantauan, dan 1 buah digunakan sebagai media blanko. Holder sampler dipasangkan pada shelter dan digantungkan pada tiang pemantauan, dengan masa pemasangan selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 23 September hingga 7 Oktober 2025. Selama periode pemaparan, dilakukan pemantauan rutin oleh petugas untuk memastikan keamanan alat. Selain itu, terdapat 4 jenis formulir yang wajib diisi oleh petugas, yaitu: Formulir tanda terima sampel Tahap II, Formulir lapangan duplo sampel Tahap II, Formulir laporan kondisi sampel selama pemaparan Tahap II, dan Formulir pengembalian sampel Tahap II. Seluruh formulir akan dikirimkan kembali bersama sampel udara ke laboratorium yang ditunjuk KLH/BPLH untuk dilakukan analisis. Data kualitas udara yang diperoleh dari keempat titik lokasi ini akan digunakan sebagai pemenuhan data Indeks Kualitas Udara (IKU) Kabupaten Buleleng Tahun 2025, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pemantauan kualitas lingkungan hidup daerah.