PROPEMDA TAHUN 2022
Admin dlh | 27 Oktober 2021 | 178 kali
Info DLH
Selasa, 26 Oktober 2021
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup bersama Staf Perencanaan menghadiri acara Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng terkait dengan Persiapan Propemperda Tahun 2022 yang bertempat di Unit IV Setda Kabupaten Buleleng.
Acara Persiapan Propemperda Kabupaten Buleleng Tahun 2022 ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng dihadiri oleh 12 perwakilan dari SKPD terkait.
Kepala Bagian Hukum menyampaikan tentang tahapan penyusunan peraturan daerah Kabupaten Buleleng yang meliputi Perencanaan Rancangan Perda, Penyusunan Rancangan Perda, Penyusunan Perda, Pembinaan terhadap Produk Hukum Daerah, Nomor Register terhadap Rancangan Perda, Penetapan, Penomeran, pengundangan dan Autentifikasi. Berhasil diidentifikasi dari proses sebelumnya sebanyak 8 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menyampaikan materi Propemperda yaitu analisa yang menjadi dasar usulan rancangan perubahan peraturan daerah yang terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan poin 3 di atas, DLH Kab. Buleleng memberikan saran untuk melakukan perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, khususnya untuk :
a. Pengenaan tarif yang berkeadilan.
b. Mendorong pengelolaan berbasis sumber.
c. Mengelola sampah secara efektif dan efisien.
d. Memperpanjang umur sarana dan prasarana pengelolaan sampah milik pemerintah.
e. Mengurangi beban APBD Kabupaten Buleleng.
Diskusi lanjutan juga diikuti oleh DKPP, Dinas PUTR, Dinas Perkimta, Disnaker, Disdagprinkop UKM, DPMPTSP, Balitbang Inovda, Disdukcapil, BPKPD, BPDB, Bagian Pemerintahan dan Bagian Ekbang dengan kesepakatan akhir, terdapat 15 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2022 dan Tahap Identifikasi Propemperda. Hal ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum dan SKPD terkait dalam waktu +/- 1 bulan untuk pemantapan serta persiapan materi, menuju pembahasan Propemperda bersama legislatif.