Kamis, 16 Juni 2022, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Gede Melandrat, SP) bersama Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Substansi KDL (Ketut Iwan Darmawan, ST) menghadiri Sosialisasi Permen ATR/KPBN Nomor 5 Tahun 2022 dan Permen ATR/KBPN Nomor 9 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, bertempat di Dialog Hotel Banyuwangi.
Permen ATR/KPBN Nomor 5 Tahun 2022 dan Permen ATR/KBPN Nomor 9 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut/pelaksanaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penataan Ruang. Sehingga Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN memandang penting perlunya dilakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait (DLH, PUTR, BPN dan Bappeda) mengenai pengintegrasian pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan proses penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR).
Integrasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan proses penyusunan RTR dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Integrasi dimaksud dilaksanakan secara timbal balik antara penyusunan RTR dengan pembuatan dan pelaksanaan KLHS pada tahun yang sama untuk mendapatkan produk RTR yang telah terintegrasi dan disempurnakan berdasarkan rekomendasi KLHS.