RAPAT PENERAPAN PP NOMOR 22 TAHUN 2021
Admin dlh | 08 Maret 2021 | 2920 kali
Giat DLH
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng (Ariadi Pribadi) bersama Pejabat Struktural lingkup Dinas Lingkungan Hidup, mengikuti Rapat Sosialisasi Penerapan PP Nomor 22 tahun 2021 terkait Persetujuan Lingkungan secara Virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kamis 4 Maret 2021.
Adapun beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Sosialisasi dibuka oleh Kasubdit Pengembangan dan Bimbingan Teknis Direktorat PDLUK KLHK, dan diikuti oleh Dinas/Instantsi Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Pelaku Usaha, Tim Teknis/Penyusun Amdal, terkait Persetujuan Lingkungan.
- Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada Instansi serta stakeholder terkait mengenai pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2020 khususnya Bidang Lingkungan Hidup.
- Sosialisasi dilanjutkan paparan dari Bpk. Ary Sudjanto (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan), yang menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada PP 22 tahun 2021 ini terdapat 13 Bab dimana pada Bab II membahas mngenai Persetujuan Lingkungan. Secara prinsip Izin Lingkungan tidak dihilangkan hanya tujuan dan fungsinya diintegrasikan kedalam Ijin Berusaha.
Kesimpulan dari sosialisasi ini adalah akan dilakukan sosialisasi lanjutan mengenai PP 22 tahun 2021, dan akan segera disusun Peraturan Pelaksanaan dari PP tersebut.