Penyuluh Lingkungan Hidup hari ini Rabu, 27 April 2022, melaksanakan evaluasi dan pembinaan implementasi Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pertama, dilakukan kunjungan ke BSU Astina (Putra Pandu) di Kelurahan Astina dan diterima langsung oleh Bapak Lurah Astina dan Direktur BSU Putra Pandu. Dari hasil diskusi, BSU Putra Pandu sudah berjalan dan ditargetkan sampah terkumpul tahun ini yaitu sebanyak 12 ton sampah anorganik yang diterima oleh BSU Putra Pandu. Dari hasil diskusi pihak BSU Putra Pandu akan membantu pembentukan BSU di SDN 1 Astina dan memfasilitasi juga pengangkutan sampahnya.
Kedua, melakukan kunjungan di SD N 5 Banjar Jawa dan diterima langsung oleh Kepala Sekolah, dari hasil diskusi belum ada BSU dan akan membuat BSU di sekolah tersebut yang pengangkutannya bekerja sama dengan BSU Kelurahan Banjar Jawa. Selanjutnya Penyuluh melakukan koordinasi kembali ke Kelurahan Banjar Jawa dengan pihak Sekretaris Lurah terkait hasil koordinasi dengan SD 1,3,5 Banjar Jawa dan SMA 4 Singaraja terkait hasil koordinasi ke sekolah-sekolah tersebut.