Selasa, 24 Januari 2023, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, beserta staf teknis laboratorium melaksanakan Pengukuran Tingkat Kebisingan Periode I. Pengukuran tingkat kebisingan mengambil lokasi peruntukan kawasan Ruang Terbuka Hijau berlokasi di Taman Kota I Gusti Ngurah Rai dan Taman Bung Karno. Tujuan kegiatan pengukuran tingkat kebisingan adalah untuk mengetahui rata-rata tingkat kebisingan sesuai peruntukan kawasan/lingkungan kegiatan mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh noise.