RAPAT TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU AIR
Admin dlh | 24 Februari 2026 | 158 kali
Rapat awal teknis penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air (RPPMA) tahun 2026 di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dipimpin langsung oleh Kepala Bidang. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Senin, 23 Februari 2026
1Menindaklanjuti SE Nomor : 14 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Penetapan RPPMA maka dilaksanakan rapat kerja tim penyusun RPPMA.
RPPMA menjadi dasar hukum dalam pengawasan perusahaan dan pemberian ijin lingkungan, khususnya yang berpotensi mencemari DAS. Terkait penyusunan RPPMA memerlukan keterlibatan seluruh bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Landasan Hukum RPPMA meliputi UU. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH Pasal 117 sampai dengan Pasal 121.
Tindak lanjut dari rapat ini adalah segera akan dilaksanakan koordinasi ke Pusdal LH Bali Nusra untuk mendapat kejelasan dan pemahaman terkait penyusunan RPPMA