Hari ini Pemkab Buleleng menggelar Rapat Tindak Lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang dipimpin Bpk. Sekretaris Daerah dan dihadiri seluruh OPD se Kab. Buleleng. Hasil rapat menunjukkan bahwa sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan PDN dan produk UMKM dan Koperasi dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, maka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah agar menggunakan produk Dalam Negeri, UKM dan Koperasi dengan TKDN minimal 40%. Implementasinya terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kab. Buleleng agar menggunakan pengadaan secara online/daring dan katalog lokal dengan memaksimalkan produk dengan TKDN paling tinggi, untuk itu semua penyedia lokal agar masuk dalam catalog lokal/toko daring. Untuk mendorong, memantau penggunaan produk dalam negeri dalam PBJ Pemerintah di Kab. Buleleng telah dibentuk Tim melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor 027/249/HK/2022 ttg Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) di Kabupaten Buleleng.