(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Admin dlh | 01 September 2018 | 539 kali

Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Download disini