(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Admin dlh | 01 September 2018 | 747 kali

Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. Hal tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Upaya pengelolaan kualitas air dilakukan pada :1.Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;2.Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan3.Akuifer air tanah dalam.

Download disini