Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. Hal tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Upaya pengelolaan kualitas air dilakukan pada :1.Sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;2.Mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan3.Akuifer air tanah dalam.
Download disini