(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PETUNJUK TEKNIS TPS3R

Admin dlh | 03 September 2018 | 4362 kali

TPS3R adalah Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sampah dari rumah dibawa oleh petugas pengumpul dan dibawa ke TPS3R kemudian sampah anorganik yang umumnya mempunyai nilai ekonomi akan dikumpulkan dan dijual, sementara sampah organik akan dijadikan kompos atau biogas.

Download disini