(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PERPRES No. 97 Tahun 2016 Tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Admin dlh | 01 September 2018 | 463 kali

Strategi pengelolaan sampah nasional dilakukan berdasarkan Perpres No. 97/2017 tentang Jakstranas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kebijakan tersebut diterjemahkan pada dua kerja besar yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. 

Pengurangan sampah dilakukan dengan tahapan pembatasan sampah, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang. Sedangkan penanganan sampah dijalankan dengan tahapan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, sampai pemrosesan akhir.

KLHK menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% di bawah angka timbulan sampah pada kondisi tanpa ada intervensi kebijakan pengurangan sampai tahun 2025.

 

Download disini