(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PERPRES No. 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Protokol Montreal (Kerusakan Ozon).pdf

Admin dlh | 07 Oktober 2019 | 435 kali

Peraturan Presiden ini adalah tentang ratifikasi Republik Indonesia terhadap protokol Montreal, yaitu komitmen Dunia dibawah komando Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengurangi dampak akibat kerusakan ozon. Misalnya bagaimana Indonesia mematuhi atau melaksanakan langkah-langkah untuk mengurangi dampak akibat penggunaan zat kimia perusak ozon, dan/atau juga tentang konservasi hutan tropis Indonesia sebagai paru-paru dunia.

Download disini