Peraturan Presiden ini adalah tentang ratifikasi Republik Indonesia terhadap protokol Montreal, yaitu komitmen Dunia dibawah komando Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengurangi dampak akibat kerusakan ozon. Misalnya bagaimana Indonesia mematuhi atau melaksanakan langkah-langkah untuk mengurangi dampak akibat penggunaan zat kimia perusak ozon, dan/atau juga tentang konservasi hutan tropis Indonesia sebagai paru-paru dunia.
Download disini